Ibukota Baru: Narasi Otokritik Pemindahan Ibukota
gambar: Okezone.com
Ibukota
Baru:
Narasi
Otokritik Pemindahan Ibukota
Hikmatullah
Wacana tentang
pemindahan Ibukota mewarnai dinamika kehidupan nasional masyarakat Indonesia
akhir-akhir ini. Ditengah konflik primordial di Papua, pemerintah kemudian
fokus menetapkan Kalimantan Timur sebagai Ibukota baru Indonesia.
Menurut penulis,
keputusan pemerintah memindahkan Ibukota terlalu terburu-buru. Sebab dalam
pemindahan pusat negara perlu pertimbangan yang matang yang didalamnya ada
wacana dan harapan masa depan untuk kehidupan bersama antar warga negara.
Secara historis,
pemindahan Ibukota Indonesia sudah empat kali dilakukan. Pada tanggal 4 Januari
1946, Ibukota dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta. Hal itu dilakukan akibat
Jakarta diduduki oleh tentara sekutu dan Belanda atas nama NICA. Kemudian pada
akhir tahun 1948 Ibukota kembali dipindahkan dari Yogyakarta ke Sumatera Barat.
Pemindahan tersebut dikarenakan agresi militer Belanda, Soekarno-Hatta
ditangkap dan dibuang ke Bangka. Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara
kemudian membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukit
Tinggi.
Kemudian pada Juli
1949, Ibukota dipindahkan kembali dari Bukit Tinggi ke Yogyakarta. Alasannya
karena pada saat itu Soekarno-Hatta sudah dibebaskan, Sjafruddin Prawiranegara membubarkan
PDRI, dan secara resmi Yogyakarta kembali menjadi Ibokota Republik Indonesia
Serikat (RIS). Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 1949, secara de facto Jakarta menjadi Ibukota
Indonesia karena pada saat itu pula Republik Indonesia Serikat (RIS) dibubarkan.
Dan pada 28 Agustus 1961, Jakarta menjadi Ibukota Republik Indonesia secara de jure menurut PP No. 2 Tahun 1961 dan
UU No. 10 Tahun 1964.
Jika dilihat secara
historisnya, pemindahan ibukota yang terjadi sebanyak empat kali tersebut
disebabkan karena adanya situasi genting yang terjadi pada negara.
Sementara itu, pada
tanggal 26 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan
Ibukota ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan
Timur. Wacana ini sudah dibahas secara intensif sejak 2017 lalu, pembangunannya
akan diadakan mulai tahun 2020, dan pemindahannya akan dilaksanakan pada 2024
mendatang.
Salah satu alasan
pemerintah memindahkan Ibukota adalah untuk mengurangi beban Jakarta sebagai
pusat pemerintahan sekaligus pusat bisnis. Menurut penulis alasan tersebut
kurang tepat, karena status Jakarta sebagai pusat bisnis dan peningkatan
urbanisasi bisa diselesaikan dengan membangun pusat-pusat perekonomian baru di
daerah-daerah. Selain itu, penyebaran pusat pemerintahan dalam hal ini
masing-masing kementerian harusnya berada di masing-masing wilayah atau
kota-kota besar lainnya disetiap pulau. Misalnya ada beberapa kementerian di
pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, bahkan Papua. Upaya lain yang bisa
dilakukan seperti membentuk pusat bisnis baru di Kabupaten atau Kota besar
lainnya. Cara ini lebih masuk akal, karena daerah dapat meredam sendiri
keinginan masyarakatnya untuk pindah ke Ibukota (Jakarta).
Selain itu, kita juga
perlu melihat keuangan negara, hutang, pengangguran, kemiskinan, beban ekonomi
rakyat dan masalah-masalah lainnya. Pemindahan Ibukota di kabupaten/Kota saja
butuh dana banyak, apalagi pemindahan Ibukota negara. Sudah pasti proses
pemindahan ini membutuhkan biaya yang banyak, dan kalau ini sampai membebani
APBN atau APBD maka dikhawatirkan utang akan semakin banyak dan itu akan
menjadi pemborosan dan kurang produktif.
Hal penting lainnya
yang harus diperhatikan adalah masalah sosial budaya, antropologis, geopolitik,
pertahanan, keamanan, juga masalah lingkungan hidup. Kita tidak ingin
masalah-masalah primordial terjadi di Ibukota yang baru. Kita juga jelas tidak
ingin pertahanan dan keamanan Ibukota terancam baik dari dalam maupun dari
luar. Untuk itu, pemerintah harus serius mengkaji ide dan gagasan pemindahan
ibukota ini dengan sangat cermat.
Wacana pemindahan
ibukota ini bukanlah ide yang buruk, tapi memerlukan kajian yang matang, cermat
dan holistik. Para pakar dan masyarakat masih belum melihat urgensi pemindahan
ibukota ini, dan pemerintah pun belum menunjukan secara transparansi dan
akuntabilitas ke publik terkait isu yang besar seperti ini.
Sebagai kepala negara
tentu kita menyadari presiden mempunyai kekuasaan untuk menerapkan berbagai
kebijakan termasuk menetapkan ibukota yang baru. Tetapi presiden tidak serta
merta dapat memutuskan begitu saja kebijakannya. Terlebih memindahkan ibukota
mempunyai implikasi hukum, regulasi, ekonomi, politik, dll, yang secara luas
melibatkan kewenangan berbagai macam lembaga negara.
Untuk itu perlu
koordinasi yang intens antara presiden dan masing-masing lembaga negara agar
pengkajian pemindahan ibukota ini berjalan secara cermat dan terpadu serta
menjadi landasan kebijakan yang bersifat regulasi.

Komentar
Posting Komentar